Kemenhub Periksa 388 Unit Bus, 11 Kendaraan Tak Layak Jalan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 unit bus pariwisata di seluruh Indonesia pada masa libur sekolah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin mengatakan di masa libur sekolah mulai dari 22 Juni sampai 6 Juli setiap akhir pekan melakukan pengawasan bus pariwisata yang beroperasi di jalan.
"Ada 388 unit bus yang diperiksa," kata Risyapudin di Jakarta, Selasa (9/7).
Menurut dia, dari jumlah tersebut sebanyak 198 armada bus melakukan pelanggaran.
Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah sebanyak 11 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, 104 bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan, dan 83 kendaraan tidak memenuhi aspek administrasi perizinan dan persyaratan laik jalan.
Dia mengaku hal itu menjadi atensi pihaknya ke depannya bersama seluruh pemangku kepentingan.
Sementara untuk penegakan hukum pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Selain itu, Risyapudin menegaskan tidak ragu untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) maupun pengemudi yang lalai terhadap ketentuan yang berlaku.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 unit bus pariwisata di seluruh Indonesia pada masa libur sekolah.
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA