Kemenhub Periksa 388 Unit Bus, 11 Kendaraan Tak Layak Jalan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 unit bus pariwisata di seluruh Indonesia pada masa libur sekolah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin mengatakan di masa libur sekolah mulai dari 22 Juni sampai 6 Juli setiap akhir pekan melakukan pengawasan bus pariwisata yang beroperasi di jalan.
"Ada 388 unit bus yang diperiksa," kata Risyapudin di Jakarta, Selasa (9/7).
Menurut dia, dari jumlah tersebut sebanyak 198 armada bus melakukan pelanggaran.
Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah sebanyak 11 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, 104 bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan, dan 83 kendaraan tidak memenuhi aspek administrasi perizinan dan persyaratan laik jalan.
Dia mengaku hal itu menjadi atensi pihaknya ke depannya bersama seluruh pemangku kepentingan.
Sementara untuk penegakan hukum pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Selain itu, Risyapudin menegaskan tidak ragu untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) maupun pengemudi yang lalai terhadap ketentuan yang berlaku.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 unit bus pariwisata di seluruh Indonesia pada masa libur sekolah.
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Pemerintah Maju Mundur soal Jadwal Libur Sekolah, Guru se-Indonesia Pusing 7 Keliling
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Puasa dan Idulfitri 2025: Libur Sekolah 13 Hari, Tidak Termasuk Tanggal Merah
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan