Kemenhub: Perusahaan Transportasi Ilegal Bakal Dipidana!

Kemenhub: Perusahaan Transportasi Ilegal Bakal Dipidana!
Warga melihat bangkai bus yang jatuh di jurang, dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Puncak, Desa Ciloto Bogor, Minggu (30/4). Foto: Sofyansyah/Radar Bogor/JPNN.com

jpnn.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap armada yang melakukan pelanggaran.

Hal ini disampaikan Sugihardjo terkait kecelakaan lalu lintas di Ciloto, Puncak, Minggu (30/4) kemarin.

Dia menjelaskan kendaraan yang terlibat kecelakaan dan perusahaannya terdaftar diberikan sanksi administratif, baik pencabutan izin ke kendaraan maupun pencabutan izin perusahaannya.

"Kendaraan yang terdaftar saja sanksinya berat, apalagi kendaraan yang tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal," tegas Sugihardjo di kantornya, Jakarta, Senin (1/5).

Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui kendaraan Kitrans Transport tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata dan kendaraan wajib uji.

Terkait dengan tidak adanya izin tersebut, maka Kitrans Transport dianggap telah melakukan pelanggaran pidana.

"Karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Angkutan Multi Moda akan melakukan penegakan hukum dengan melaporkan perusahaan tersebut kepada kepolisian," tandas dia.(chi/jpnn)


Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap armada yang melakukan pelanggaran.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News