Kemenhub Raih Predikat WTP dari BPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2019 di mana predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Kemenhub untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak 2013.
“Kementerian Perhubungan mengapresiasi tim BPK yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (28/7).
Selanjutnya Kemenhub fokus untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK atas temuan-temuan pada pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penatausahaan dan pengelolaan persediaan, serta penatausahaan aset, dengan menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk mencegah terjadinya temuan berulang.
Rencana aksi yang dilakukan, di antaranya menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK; mengadakan pelatihan kepada Kantor/Satker terkait pengadaan barang dan jasa, penatausahaan PNBP/Persediaan/Aset; melanjutkan inventarisasi dan penertiban aset; meningkatkan fungsi pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan melakukan peningkatan kompetensi SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga lebih optimal dalam melakukan pengendalian.
Kemenhub berkomitmen untuk menuntaskan seluruh temuan-temuan dan diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan serta dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Anggota I BPK Hendra Susanto turut memberikan apresiasi atas Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2019.
“Pemeriksaan atas laporan hasil keuangan BPK tidak spesifik mencari kesalahan seperti pelanggaran kepatuhan ataupun pelanggaran kepatutan namun kewajaran atas laporan keuangan Kementerian/Lembaga,” jelas Hendra.
Lebih lanjut, ia mengatakan tujuan pemeriksaan keuangan yaitu memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Kemenhub dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas Sistem Pengendalian Internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2019
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam