Kemenhub Revisi Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
Salah satunya aturan perjalanan darat 250 Km wajib melampirkan hasil PCR atau Antigen Covid-19.
Kemenhub sendiri mengeluarkan empat surat edaran (SE) yang baru untuk menggantikan SE sebelumnya.
"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," Kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Rabu (3/11).
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut ialah:
1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
Kemenhub merevisi syarat perjalanan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, salah satunya aturan perjalanan darat 250 KM wajib PCR atau antigen.
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Sampaikan Belasungkawa, Danone Pantau Perkembangan Kecelakaan di GT Tol Ciawi
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah