Kemenhub Revisi Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

Kemenhub Revisi Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen
Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

"Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)," ujar Adita.

Di sisi lain, khusus perjalanan angkutan atau kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adita juga menjelaskan terdapat pengecualian menunjukan kartu vaksin bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Kemenhub merevisi syarat perjalanan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, salah satunya aturan perjalanan darat 250 KM wajib PCR atau antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News