Kemenhub Rumuskan Rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017.
Hal tersebut dipaparkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Jumpa Pers Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Kemenhub, Jakarta pada Kamis (19/10).
“Kami telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017. Kami memang merumuskan peraturan ini agar monopoli tidak terjadi, kesetaraan terjadi dan dengan kesetaraan ini semua stakeholder bisa hidup berdampingan,” ujar Budi.
Budi lantas menjelaskan beberapa hal yang ditambahkan dalam Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut.
“Ada beberapa hal yang ditambahkan, sekarang itu masih ada SIM A pribadi, jadi harus ada SIM A umum yang harus dibuat. Yang kedua, harus ada asuransi. Yang berikutnya, harus ada kewajiban aplikasi ke Kominfo. Tentunya, nanti kita ada semacam sanksi-sanksi kepada mereka yang tidak bisa memenuhi. Prinsipnya ada tiga hal yang baru dari yang sebelumnya,” jelasnya.
Budi juga memaparkan bahwa pihaknya telah mengajak semua stakeholder untuk berdiskusi terkait penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut akan diberlakukan efektif mulai 1 November 2017.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah ingin melihat keseimbangan dalam pengaturan transportasi online dan konvensional ini.
“Kami ingin melihat keseimbangan, itu yang penting. Dalam pengambilan keputusan ini, semua pihak hadir, pihak online juga hadir, dari Organda, dari Kepolisian, dari Kemenhub tentunya. Ini adalah jalan tengah dari semua pendapat. Sembilan item itu sudah disepakati. Saya pikir sementara ini yang bisa kita lakukan. Kalau ada masalah lagi, nanti kami pikirkan,” tandas Luhut.(chi/jpnn)
Ada beberapa rancangan revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke