Kemenhub Sarankan Pemudik Atur Perjalanan, Ini Tujuannya
Kamis, 21 April 2022 – 23:50 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengimbau masyarakat untuk mengatur perjalanan mudik untuk mencegah kepadatan lalu lintas. Foto: Humas Kemenhub
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Kemenhub menyarankan pemudik untuk mengatur perjalanan untuk mencegah kepadatan lalu lintas
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- KM 346 Tol Semarang-Batang Jadi Titik Lelah Pemudik, Istirahatlah
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran di Rumah & Perjalanan
- Pertamina Dukung Mudik Lancar dengan Turunkan Harga Avtur hingga Promo Hotel Patra Jasa