Kemenhub Sarankan Pemudik Atur Perjalanan, Ini Tujuannya

Kemenhub Sarankan Pemudik Atur Perjalanan, Ini Tujuannya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengimbau masyarakat untuk mengatur perjalanan mudik untuk mencegah kepadatan lalu lintas. Foto: Humas Kemenhub

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis. (mrk/jpnn)

Kemenhub menyarankan pemudik untuk mengatur perjalanan untuk mencegah kepadatan lalu lintas


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News