Kemenhub Sebut Kolaborasi jadi Kunci Penanganan ODOL Lebih Optimal
Tahap selanjutnya adalah penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Pelaksanaan Zero ODOL 2023 akan memperhatikan situasi sesuai kebutuhan dan memperhatikan kondisi ekonomi, sosial dan politik di dalam negeri," ungkap Dirjen Hendro.
Fenomena pelanggaran Odol dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat baik terkait aspek keselamatan maupun kerusakan jalan yang memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit.
Disamping itu dampak ODOL juga membuat kerusakan sarana dan prasarana lainnya seperti kerusakan kapal penyeberangan dan jembatan.
Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL dan dimensi juga sudah banyak terjadi, bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Ery Nursatari, mengungkapkan bahwa Zero ODOL dapat terlaksana jika terdapat kesinambungan dari berbagai pihak.
"Ini (Zero ODOL) bisa terlaksana, tinggal tugas kami bersama, baik pengusahanya, pengemudinya kemudian dari sektor ekonomi juga harus berkesinambungan," ungkapnya.
Sementara itu Direktur Prasarana Transportasi Jalan Popik Montanasyah mengatakan bahwa dalam penanganan ODOL, UPPKB cukup efektif dan masih dibutuhkan dalam penindakan, tetapi mengalami beberapa keterbatasan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan dalam menanggani kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan over dimension over load (ODOL).
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- Mobil Ford Tabrak Gerobak Sampah di Manyar Kertoarjo, Pengemudi Asal Solo Tewas di TKP
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA