Kemenhub Sebut Sebagian Masyarakat Tetap Mudik Meski Dilarang, Ini Penjelasannya..
Hal itu, lanjut dia, juga sebagai tindak lanjut pelarangan mudik Lebaran 2021.
Dia mengatakan Kemenhub sedang melakukan koordinasi intensif dalam menyusun aturan tersebut bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.
“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri," ujar dia.
Budi Karya menjelaskan, penyusunan aturan trasportasi dan sanksi pelarangan mudik akan dilakukan berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub.
Selain itu, meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.
“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran 2021.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Jumat (26/03/2021) lalu. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, diperkirakan ada 11 persen masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2021 meski dilarang.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan