Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Mudik Idulfitri
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idulfitri 2021 sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah.
“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (4/4).
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Idulfitri 2021.
Larangan mudik berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Budi Karya mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” katanya. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021
Redaktur & Reporter : Adil
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA