Kemenhub Segera Tindak Pelanggar PM 108

Kemenhub Segera Tindak Pelanggar PM 108
Organda bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kemeja putih tengah) saat menggelar rapat bersama. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - DPP Organda menggelar rapat pimpinan untuk mensinergikan sekaligus menyamakan presepsi pengurus di tingkat tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sambutannya menjelaskan dinamika industri transportasi saat ini semakin komplek dengan hadirnya transportasi berbasis online.

"Organda sebagai wadah pengusaha harus bisa melakukan efiesensi agar tetap bisa bersaing. Kehadiran Pemerintah lewat PM 108 sebagai bentuk menyeimbangan semua stakeholder dalam industry transportasi darat," kata Budi.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Hubdar Budi Setiaji berjanji dalam waktu dekat akan menindak tegas para pelanggar PM 108, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota.

“PM 108 merupakan peraturan menteri yang bersifat nasional jadi aspek penertiban dan penindakan tidak bisa sektoral. Mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak," tutur dia.

Karena itu, Kemenhub kata Budi, hadir di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha.

Sementara itu, Ketua Umum Organda Andre Djokosoetono menegaskan dalam Rapimnas akan membahas beberapa agenda, di antaranya pelaksanaan PM 108, rogram kerja 2018, keanggotaan dan RPP tentang ganti rugi.

Andre menegaskan DPP Organda senantiasa berusaha memberikan pelayanan secara optimal kepada seluruh anggota. Mulai penyediaan prasarana penunjang, kepastian berusaha, permodalan, keamanan hingga layanan advokasi bagi anggota Organda yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan dinamika industri transportasi saat ini semakin komplek dengan hadirnya transportasi berbasis online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News