Kemenhub Sempurnakan Aturan Pengguna Terminal Khusus
jpnn.com - JAKARTA - Aturan penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum kembali disempurnakan. Pengaturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas PM Nomor PM 51 Tahun 2011.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menjelaskan, terminal khusus bisa melayani kepentingan umum dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri Perhubungan.
Keadaan darurat tersebut, sambung Hemi bisa berupa adanya bencana alam atau peristiwa lainnya, yang mengakibatkan pelabuhan tidak berfungsi.
“Untuk kondisi ini, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut diberikan dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang dengan disertai keterangan dari instansi yang berwenang,” ujar Hemi dalam siaran persnya.
Hemi menegaskan, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut hanya bisa diberikan apabila fasilitas di terminal khusus tersebut bisa menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sementara tersebut, diajukan oleh Gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan tersebut dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (chi/jpnn)
JAKARTA - Aturan penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum kembali disempurnakan. Pengaturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Hari Libur Nataru, 175.594 Penumpang Keluar Masuk Stasiun Daop 4 Semarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 24 Desember 2024 Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini