Kemenhub: Semua Pesawat Perintis Dilarang Terbang Seminggu
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh pesawat jenis Twin Otter untuk terbang selama seminggu ke depan. Larangan tersebut diberikan menyusul pesawat Aviastar yang hilang kontak, Jumat (2/10) pukul 14.36 WITA. Pesawat tersebut hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Nantinya, seluruh pesawat perintis jenis DHC6-300 Twin Otter dari maskapai manapun bakal diperiksa ulang kelayakannya.
“Seminggu ke depan kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi. Semuanya akan diperiksa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo saat mengelar jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (2/10) malam.
Nantinya, kata dia, bila selama pemeriksaan maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi. Hal tersebut dilakukan sesuai instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
“Kami lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi pak menteri perhubungan. Bahwa tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi,” tegas Suprasetyo.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh pesawat jenis Twin Otter untuk terbang selama seminggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi