Kemenhub Serahkan Penetapan Tarif Sewa Online Kepada...
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan penetapan tarif angkutan sewa online sepenuhnya kepada gubernur, sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ wilayah Jabodetabek.
Pasalnya hingga saat ini permasalahan tarif angkutan masih ramai menjadi perbincangan.
“Yang membedakan angkutan sewa umum dan sewa khusus (online) itu salah satunya adalah wilayah operasi. Sehingga dengan adanya wilayah operasi, tentu perizinannya dikeluarkan oleh Pemda setempat, nanti kebijakannya biar gubernur yang menentukan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo di Jakarta, Senin (13/3).
Jika nantinya ada perbedaan tarif antar wilayah, sambung Sugihardjo, bisa dimaklumi, karena kebutuhan ekonomi dan tingkat kepadatan lalu lintasnya berbeda.
Saat ini uji publik terhadap revisi PM No.32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, masih dilakukan.
Dengan uji publik ini, diharapkan Kemenhub dapat merumuskan regulasi yang mengakomodir kepentingan semua pihak, baik dari masyarakat pengguna, penyedia jasa aplikasi, taksi konvensional, maupun pihak-pihak yang netral, seperti pengamat dan akademisi.
Kemenhub menargetkan Revisi PM No.32 Tahun 2016 akan selesai pada April mendatang.
“Kami targetkan April selesai. Kalau aturan ini sudah tuntas, sesuai dengan masukan, maka kami minta semua pihak mentaati supaya tidak terjadi kericuhan lagi," harapnya.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan penetapan tarif angkutan sewa online sepenuhnya kepada gubernur, sesuai domisili perusahaan dan Kepala
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project