Kemenhub Siap Hadapi Lonjakan Kendaraan Penyeberangan Merak
jpnn.com, MERAK - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi siap mengantisipasi kenaikan jumlah kendaraan bermotor yang diangkut melalui kapal pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni menjelang beroperasinya Tol Trans Sumatera Lampung-Palembang.
Adapun bentuk antisipasi yang dimaksud adalah dengan fokus mengoperasikan kapal-kapal dengan ukuran 5.000 GT ke atas pada lintas Merak-Bakauheni, maupun sebaliknya.
"Kalau untuk penumpang, yang di bawah 5.000 GT enggak jadi masalah, tapi kalau untuk mengangkut mobil dan motor bisa lebih banyak diangkut oleh kapal di atas 5.000 GT. Jadi nanti semuanya diangkut dengan kapal tersebut mengingat Tol Lampung sampai Palembang sudah selesai dibangun dan akan segera operasional," kata Budi di atas Kapal Penyeberangan Port Link dari Bakauheni menuju Merak, Senin (26/11).
Berkaitan dengan hal tersebut, Budi menyampaikan ada sejumlah operator kapal baru yang mengajukan izin untuk pengoperasian kapal di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.
"Tol Lampung ke Palembang ini kan sudah selesai, jadi saya dapat banyak permintaan untuk menerbitkan izin operasi kapal dari operator-operator baru. Tetapi, sesuai dengan moratorium yang ada izin tidak saya kasih," tegas Budi.
Di samping itu, Budi yakin 70 kapal yang saat ini beroperasi di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni masih mampu mengatasi lonjakan kendaraan bermotor imbas dari keberadaan Tol Trans Sumatera.(chi/jpnn)
Jadi nanti semuanya diangkut dengan kapal tersebut mengingat Tol Lampung sampai Palembang sudah selesai dibangun dan akan segera operasional.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Jelang Nataru, Komisi V DPR dan Wamenhub Suntana Tinjau Penyeberangan ASDP Merak