Kemenhub Siapkan Sanksi untuk Perusahaan Bus Pariwisata Maut
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut merasa prihatian dengan insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4) siang yang merenggut belasan korban jiwa.
Insiden maut di jalur Puncak siang tadi merupakan yang kedua dalam bulan ini. "Kemenhub telah meminta agar para korban dibantu dan ditangani dengan baik," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A. Barata, Minggu (30/4).
Kemenhub juga telah mengirim salahsatu pejabatnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ke lokasi kecelakaan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka penyelidikan. Tujuannya mencari penyebab kecelakaan tersebut.
Untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa, Kemenhub juga telah menugaskan Ditjen Hubdar untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Jawa Barat guna melakukan pemeriksaan terhadap seluruh armada bus. “Termasuk bus AKAP (antar-kota antar-provinsi, red) maupun pariwisata," jelasnya.
Soal sanksi, Kemenhub juha berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sanksi bisa kepada pengemudi ataupun perusahaan pemilik bus.
Kemenhub sesuai kewenangannya juga memastikan bakal memberikan sanksi administrasi yang setimpal kepada perusahaan angkutan umum yang mengabaikan faktor-faktor keselamatan. "Kami juga terus membina perusahaan angkutan umum agar terus melaksanakan sistem manajemen keselamatan transportasi yang baik," imbuh J.A. Barata.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di kawasan Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat siang tadi saat sebuah bus pariwisata mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan lainnya. Akibatnya, 12 orang meninggal dunia.(ded/JPG)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut merasa prihatian dengan insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
- Kereta Api Rajabasa Tabrak Toyota Rush, 1 Orang Tewas
- 5 Berita Terpopuler: Korban Tewas di TKP, Penyebab Kematian Pekerja IKN Diselidiki, Polisi Bergerak
- Kecelakaan di Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal, 18 Luka-Luka
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam