Kemenhub Sikat 4 Kapal yang Lakukan Aktivitas Ilegal di Perairan Batam

Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan.
Kemudian pada tanggal 18 Maret 2002 telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya.
Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB. AN RONG berbendera Singapura GT. 863 yang diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. KALIMASADHA - P.115.
Pada 28 Maret 2002 telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan.
Selanjutnya, kapal yang berhasil diamankan adalah tanker MT. TUTUK berbendera Indonesia GT. 7463 dan tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358 yang diperiksa pada tanggal 04 s/d 05 Maret 2022 karena melakukan kegiatan STS ( Ship to Ship) tanpa izin.
"Pada tanggal 25 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," pungkasnya. (ant/dil/jpnn)
Sebanyak tiga kapal berbendera asing dan satu berbendera Indonesia tertangkap basah petugas Kemenhub tengah melakukan aktivitas ilegal di perairan Batam
Redaktur & Reporter : Adil
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah