Kemenhub Sosialisasikan Katalog Elektronik Dalam Pemilihan Penyedia Jasa Kapal Perintis

Kemenhub Sosialisasikan Katalog Elektronik Dalam Pemilihan Penyedia Jasa Kapal Perintis
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis mulai Anggaran 2024 dilakukan melalui Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa.

Sebagai informasi, Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan, yang lebih terbuka antar penyedia jasa layanan operator kapal perintis.

“Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing menjadi media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan dalam Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis, di Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Kamis (24/8).

Novie menjelaskan, Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri.

Selain itu, melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, Pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat.

Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen secara bersama-sama di Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa.

“Kami memberikan kesempatan kepada penyedia untuk berpartisipasi dan on boarding di sistem pengadaan melalui E-Katalog sesuai dengan kebijakan LKPP dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 serta mendukung target percepatan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia,” jelas Novie.

Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing menjadi media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan barang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News