Kemenhub Sosialisasikan Penataan Sistem Zonasi di Kawasan Pelabuhan

Lebih khusus Penyusunan tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan yang diusahakan secara komersial dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Sementara untuk Pelabuhan Penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh BPTD atau UPTD.
Dalam kegiatan tersebut, juga disosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 539 tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan, Pembangunan, dan Evaluasi Kinerja Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Tahapan Perencanaan Pelabuhan meliputi Pengusulan Pembangunan Pelabuhan, Pemeriksaan Aspek Legalitas Pembangunan, dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis.
Adapun untuk Tahapan Pembangunan Pelabuhan terdiri dari Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa Pembangunan, Pelaksanaan Konstruksi dan Pemeriksaan Hasil Konstruksi.
Sementara Tahapan Pengembangan Pelabuhan meliputi Pengusulan Pengembangan Pelabuhan, Tahap Penyusunan Persyaratan Administrasi dan Tahap Pembangunan Untuk Pengembangan Pelabuhan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat diharapkan bisa segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal oleh regulator, operator, dan seluruh stakeholder terkait. (jpnn)
Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Pelindo Berbagi Ramadan 2025 Kembali Digelar di Seluruh Wilayah Kerja
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Pelabuhan Berbasis Listrik Mulai Dilirik untuk Menekan Emisi di Sektor Maritim