Kemenhub Stop Izin Dirikan Maskapai Baru Berjadwal
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan pelayanan perizinan permohonan angkutan niaga berjadwal baru atau izin mendirikan maskapai baru dihentikan untuk sementara. Hal itu karena saat ini pihaknya tengah melakukan penataan.
"Saat ini Kemenhub sedang melakukan penataan kembali kapasitas infrastruktur bandara," ujar Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo di Jakarta, Kamis (19/9).
Di samping itu, Kemenhub juga sedang melakukan pembenahan untuk meningkatkan jumlah inspektor penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar keselamatan penerbangan semakin terjamin. "Supaya aspek keselamatan penerbangan tidak terganggu. Jadi sambil nunggu inspektor itu selesai dan lengkap sementara distop dulu," katanya.
Namun, bagi maskapai yang saat ini sedang dalam proses perizinan, kata Djoko, tetap dilanjutkan sampai perizinan selesai. Djoko mengaku hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin permohonan mendirikan maskapai niaga berjadwal.
"Belum ada yang ngajuin. Yang ada masih dalam proses," pungkasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan pelayanan perizinan permohonan angkutan niaga berjadwal baru atau izin mendirikan maskapai baru dihentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Bisnis Laundry Cerah, IPSO Hadirkan Inovasi Khusus untuk Pasar Indonesia.
- Beri Dukungan, Bea Cukai Banten Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Mayora Group ke-15 Negara
- PT Shan Hai Map Siap Gelar Indonesia Chemical Industry Investment Summit 2024