Kemenhub Stop Izin Dirikan Maskapai Baru Berjadwal
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan pelayanan perizinan permohonan angkutan niaga berjadwal baru atau izin mendirikan maskapai baru dihentikan untuk sementara. Hal itu karena saat ini pihaknya tengah melakukan penataan.
"Saat ini Kemenhub sedang melakukan penataan kembali kapasitas infrastruktur bandara," ujar Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo di Jakarta, Kamis (19/9).
Di samping itu, Kemenhub juga sedang melakukan pembenahan untuk meningkatkan jumlah inspektor penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar keselamatan penerbangan semakin terjamin. "Supaya aspek keselamatan penerbangan tidak terganggu. Jadi sambil nunggu inspektor itu selesai dan lengkap sementara distop dulu," katanya.
Namun, bagi maskapai yang saat ini sedang dalam proses perizinan, kata Djoko, tetap dilanjutkan sampai perizinan selesai. Djoko mengaku hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin permohonan mendirikan maskapai niaga berjadwal.
"Belum ada yang ngajuin. Yang ada masih dalam proses," pungkasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan pelayanan perizinan permohonan angkutan niaga berjadwal baru atau izin mendirikan maskapai baru dihentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mesin Cuci Terbaru Midea Tawarkan Efisiensi dan Kepraktisan
- Strategi Marketing yang Tepat Bikin Merek Produk Melekat Diingatan Konsumen
- Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Edisi Tahun Ular Kayu, Cus Diborong!
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi