Kemenhub Sukses Batasi Mobilitas saat Libur Nataru 2021-2022

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI mengapresiasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pemangku kepentingan terkait untuk membatasi mobilitas pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022.
Hal tersebut dikemukakan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI tentang Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Mobilitas Transportasi pada Libur Nataru 2021-2022 di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kamis (17/2).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kemenhub bersama operator sarana dan prasarana transportasi di semua moda untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan deteksi dini.
Tujuannya, mempersiapkan langkah pengendalian penyebaran Covid-19 pada angkutan massal.
Hal ini perlu disiapkan dalam rangka menghadapi masa libur hari-hari besar selanjutnya yang berdasarkan pengalaman selalu diikuti dengan kenaikan kasus positif Covid-19.
Selain itu, Komisi V DPR RI meminta Kemenhub bersama Korlantas Polri untuk meningkatkan upaya preventif terhadap potensi kecelakaan dan kemacetan.
Baik berupa pemeriksaan kelaikan operasional kendaraan, angkutan barang over dimension over loading (ODOL), dan penegakan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi V DPR RI serta seluruh pemangku kepentingan yang telah bersinergi menyukseskan upaya pengendalian mobilitas pada libur Nataru 2021-2022,” ujar Menhub.
DPR RI mengapresiasi Kemenhub dan pemangku kepentingan terkait untuk membatasi mobilitas pada masa libur Nataru 2021-2022
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- 4 Kiat Berkendara saat Arus Balik Lebaran, Baca Nomor 2, Semoga Bermanfaat
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya