Kemenhub Sukses Batasi Mobilitas saat Libur Nataru 2021-2022

Menhub mengatakan, dalam membatasi mobilitas di masa Nataru, pihaknya merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 No 24/2021 dan Instruksi Mendagri No 66/2021 untuk perjalanan dalam negeri.
Selain itu, SE Satgas Covid-19 No 25/2021 untuk perjalanan luar negeri. Kemudian, dijabarkan ke dalam SE Kemenhub pada tiap moda transportasi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
Menhub Budi menjelaskan, mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan angkutan umum pada libur Nataru 2021-2022 meningkat 11,05 persen jika dibandingkan dengan 2020-2021 dengan 6,7 juta penumpang.
Perinciannya, yaitu:
• Angkutan jalan naik 24 persen dari 907 ribu menjadi 1,1 juta penumpang.
• Angkutan penyeberangan naik 1 persen dari 1,71 juta menjadi 1,72 juta penumpang.
• Angkutan udara turun 8 persen dari 2,7 juta menjadi 2,5 juta penumpang.
• Angkutan laut turun 26 persen dari 536 ribu menjadi 395 ribu penumpang.
DPR RI mengapresiasi Kemenhub dan pemangku kepentingan terkait untuk membatasi mobilitas pada masa libur Nataru 2021-2022
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman