Kemenhub Tagih Janji Kominfo
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menuntaskan penyediaan dashboard.
Tujuannya untuk memantau operasional taksi online sesuai amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
"Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai Tupoksi-nya agar bisa kami mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana di Jakarta, Senin (12/2).
Ditegaskan Cucu, kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017.
"Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa sih jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator. Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah," jelasnya.
Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time.
Karena itu, Kemenhub meminta Kominfo segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi online serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran.(chi/jpnn)
Kemenhub meminta Kominfo segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi online serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
- Pakar Logistik Minta Kemenhub Evaluasi Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru