Kemenhub Tak Bisa Sembarangan Ubah Nama Bandara
jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Perhubungan memastikan tak bisa mengabulkan permintaan izin perubahan nama Bandara Sepinggan, Balikpapan menjadi Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, jika ada penolakan dari DPRD atau pemerintah daerah setempat.
Sesuai aturan yang ada, keduanya merupakan pihak yang paling berhak mengajukan perubahan nama. Bukan pihak lain, tak terkecuali pemerintah Provinsi Kaltim, dalam hal ini Gubernur Awang Faroek.
"Prosedurnya memang harus ada persetujuan DPRD dimana bandara itu berada. Kalau tak ada, Menteri Perhubungan tak bisa menerbitkan SK perubahan nama bandara," kata Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan, Jumat (24/1).
Meski gubernur dimungkinkan mengajukan perubahan nama, lanjut Bambang, namun Kemenhub tetap harus mendengar masukan dari DPRD dimana bandara berada. Jika ada pertentangan diantara kedua belah pihak seperti polemik Sepinggan sekarang ini, maka Kemenhub akan meminta penjelasan kenapa hal itu bisa terjadi.
"Intinya harus ada masukan dan dukungan dari DPRD (Balikpapan) dulu. Kalau tak ada, ya nggak bisa," ulang Bambang. Selaku salah satu regulator transportasi udara, Kemenhub tak mempermasalahkan nama suatu bandara diganti oleh pemerintah setempat. Namun perubahan nama menjadi penting karena Sepinggan merupakan bandara internasional sehingga perlu diumumkan pada dunia penerbangan luar negeri.
Contoh pemerintah pusat tak bisa mencampuri soal pemberian nama bandara, tambah Bambang, bisa dilihat penggunaan nama Bandara Kuala Namu di Medan, Sumatera Utara. Bandara yang dibuka 25 Juli 2013 diambil dari nama suatu daerah bukan tokoh atau pahlawan setempat. "Soal nama kita serahkan semuanya pada pemerintah daerah," kata Bambang lagi.
Hanya saja, dia tak bisa memastikan apakah usulan perubahan nama dari gubernur Kaltim sudah diterima Kemenhub atau belum. "Yang pasti kalau lengkap ada persetujuan dari DPRD Balikpapan proses perubahan namanya tak terlalu lama. Kalau ada penolakan kita harus panggil pihak yang menolak itu," jelasnya lagi.
Diakhir wawancara, Bambang meminta Awang tak memaksakan kehendak mengganti nama Sepinggan padahal ditolak DPRD Balikpapan. "Seyogianya gubernur bisa merangkul (mendengar aspirasi) semua pihak," harapnya.
JAKARTA- Kementerian Perhubungan memastikan tak bisa mengabulkan permintaan izin perubahan nama Bandara Sepinggan, Balikpapan menjadi Bandara Sultan
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali