Kemenhub Tambah Aturan Baru untuk Perjalanan Transportasi, Berikut Perinciannya...

Pada SE yang baru, masyarakat yang bisa naik KRL nantinya adalah para pekerja perkantoran di sektor esensial ataupun kritikal dengan menyertakan STRP dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan.
Dia menambahkan perjalanan rutin dengan kereta dalam wilayah aglomerasi itu wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II yang berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Menambah ketentuan tentang perjalanan rutin kereta komuter dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Adita.
Pemerintah melalui Kemenkomarves telah memperjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal. Adapun bidang yang menjadi sektor esensial sebagai berikut:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Sedangkan untuk sektor kritikal, kriterianya sebagai berikut:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). (antara/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengetatkan syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Bluebird Hadirkan Layanan Bebas Khawatir Ramadan & Lebaran lewat 'Fix Aman'
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Penumpang KRL, MRT atau TJ Hari Ini Bakal Dapat Kejutan Pada Peringatan Hari Bebas Bau Badan, Catat
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025, Pelita Air: Memudahkan Masyarakat