Kemenhub Temukan 32 Bus Langgar Tarif Angkutan Lebaran 2014
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat mencatat ada beberapa pelanggaran yang terindikasi melakukan pelanggaran tarif serta penelantaran penumpang yang terjadi selama periode angkutan lebaran tahun 2014.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hotma Simanjuntak mengatakan ada 20 perusahaan angkutan dan 32 kendaraan terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.
"Hasil tersebut sesuai klarifikasi dan pemeriksaan fisik di lapangan yang kami terima. Untuk namanya tidak bisa kita sebutkan," ujar Hotma di Jakarta, Jumat (24/10).
Menurut Hotma, dari jumlah tersebut Jakarta paling banyak mengalami pelanggaran tarif, yakni sebanyak 27 bus dan 6 perusahaan otobus. Disusul propinsi Jawa Tengah sebanyak 6 perusahaan otobus dan 6 bus.
"Kami pertama memantau secara aktif baik di lapangan dan di terminal, serta menurunkan petugas langsung ke lapangan dan laporan kepada masyarakat," bebernya.
Sementara untuk provinsi lainnya kata Hotma, tidak ada pelanggaran tarif, seperti Lampung, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Kalimantan Timur. Mengenai lamanya waktu pengumuman pelanggaran ini Hotman berdalih lantaran permasalahan waktu.
"Ini masalah waktu dan baru dapat dibereskan akhir-akhir ini," tutup Hotma. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat mencatat ada beberapa pelanggaran yang terindikasi melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan