Kemenhub Terapkan Dua Sistem Ini, Truk ODOL Jangan Coba-Coba Membandel
jpnn.com, CIKARANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat menggalakkan sistem transfer muatan jika truk terbukti melebihi muatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, biaya transfer muatan ditanggung pemilik kendaraan maupun pemilik barang.
''Mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan,'' ucapnya.
Dirjen Budi juga mengecek pintu tol Palimanan terkait uji coba alat timbang portabel atau weigh in motion (WIM) yang dilakukan PT Lintas Marga Sedaya (Astra Tol Cipali).
“Telah dilakukan uji coba alat penimbangan kendaraan bermotor yang dinamakan weigh in motion. Dari hasil uji coba ini, akan ada setruk yang dikeluarkan alat tersebut yang mengindentifikasi jumlah muatan kendaraan,” ungkap Dirjen Budi.
Dia menambahkan, dengan alat WIM, kendaraan tetap bergerak berbeda dengan alat timbang yang biasanya ditemukan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.
“Ke depan, secara bertahap, kami mengevaluasi seluruh WIM yang terpasang di jalan tol maupun jembatan timbang untuk mengetahui efektivitas penggunaan alat tersebut dalam memberantas angkutan barang yang melanggar batas muatan,” kata Budi.
Sementara itu, Presiden Direktur Astra Tol Cipali Firdaus Aziz mengatakan, pihaknya menggunakan tiga alat yang saling terintegrasi.
Kemenhub akan menerapkan sistem transfer muatan dan fasilitas alat timbang portabel untuk menindak truk ODOL yang membandel
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan