Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Mohon Disimak

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Mohon Disimak
Terminal bus. dok. JPG

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. (mrk/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat.Mohon disimak


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News