Kemenhub Terbitkan Instruksi Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperketat pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menjelaskan, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang merupakan tugas rutin, bukan hanya dilakukan menjelang Lebaran atau hari raya lainnya.
"Pemeriksaan kelaiklautan kapal rutin kami lakukan setiap saat secara periodik, namun menjelang Lebaran pemeriksaan tersebut dilakukan lebih ketat," ujar Tonny.
Untuk mendukung hal tersebut, Dirjen Tonny mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/32/6/DJPL-17 tanggal 17 April 2017 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang Dalam Rangka Angkutan Laut Lebaran Tahun 2017.
Instruksi Dirjen dimaksud dikeluarkan untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi, khususnya di sektor Perhubungan Laut dalam angkutan Lebaran tahun ini.
"Instruksi Dirjen dimaksud juga dikeluarkan untuk menyeragamkan dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dan mekanisme pelaporan sesuai ketentuan," tutur Tonny.
Pengujian kelaiklautan kapal akan dilakukan di 16 pelabuhan dengan lonjakan penumpang yang tinggi pada masa angkutan lebaran, yaitu Pelabuhan Batam, Tanjung Perak, Balikpapan/Samarinda, Pare-Pare, Ambon, Nunukan.
Kemudian Banten, Sibolga, Kendari, Sorong, Tanjung Emas, Sampit, Makassar, Tarakan, Lembar, dan Bau-Bau.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan memperketat pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri