Kemenhub Terbitkan SE Pembatasan Angkutan Barang Pasca-Amblasnya Tol Cipali

Kemenhub Terbitkan SE Pembatasan Angkutan Barang Pasca-Amblasnya Tol Cipali
Pekerja memeriksa kondisi jalan tol yang ambles di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta.

Penerbitan SE tersebut menyusul longsor di Jalan Tol Cikopo- Palimanan (Cipali) pada Senin (8/2), dan pada Rabu (10/2).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang amblas.

Pembatasan ditetapkan bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandeng, serta yang digunakan untuk mengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan.

“Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” jelas Budi.

Dia juga menyebut, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri.

Bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat.

Selain itu, menurutnya, akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

Pasca-amblasnya Tol Cipali Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan tersebut. Pembatasan berlaku mulai 11 Februa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News