Kemenhub Terbitkan SE Pembatasan Angkutan Barang Pasca-Amblasnya Tol Cipali

“Bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo,” tutur Budi.
Ia juga memerintahkan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.
Melalui SE tersebut dituliskan juga, beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang.
"Baik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, juga Badan Usaha Jalan Tol," pungkasnya.(antara/jpnn)
Pasca-amblasnya Tol Cipali Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan tersebut. Pembatasan berlaku mulai 11 Februa
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat
- Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada Korban Tewas