Kemenhub Terbitkan SE Terbaru Angkutan Transportasi Perkeretaapian Masa Pandemi Covid-19, Begini Bunyinya...

"Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.
Selain itu, Danto menjelaskan persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Di sisi lain, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
"Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan aturan baru bagi transpotasi perkeretaapian.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- KAI Catat Tiket Lebaran 2025 Terjual 1,8 Juta Lembar
- Kereta Api Indonesia Tutup 10 Perlintasan Sebidang
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA
- Banjir Surut, Argo Bromo Kembali Melintas di Jalur Semarang-Surabaya
- Jalur Kereta Api Semarang-Surabaya Lumpuh, 2 KA Kedung Sepur Batal