Kemenhub Terbitkan SE Terbaru untuk Perjalanan Domestik dengan Transportasi Darat, Simak!
Selasa, 08 Maret 2022 – 22:30 WIB
2. jumlah penumpang paling banyak 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1.
“Seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan seperti penggunaan masker, handsanitizer, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” urai Dirjen Budi. (jpnn)
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- Halte Revo Resmi Diluncurkan, Dukung Fasilitas Transportasi
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA