Kemenhub Terbitkan SE Terbaru untuk Perjalanan Domestik dengan Transportasi Darat, Simak!
Selasa, 08 Maret 2022 – 22:30 WIB

Kemenhub terbitkan SE terbaru untuk perjalanan dengan transportasi darat,. Ilustrasi : Humas Polda Metro Jaya
2. jumlah penumpang paling banyak 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1.
“Seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan seperti penggunaan masker, handsanitizer, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” urai Dirjen Budi. (jpnn)
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- ENTREV Nilai Elektrifikasi Angkutan Umum jadi Momentum Reformasi Layanan Transportasi
- Kehadiran LRT Jabodebek Turut Tingkatkan Aspek Sosial & Perekonomian Indonesia
- Bluebird Hadirkan Layanan Bebas Khawatir Ramadan & Lebaran lewat 'Fix Aman'
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah