Kemenhub Terbitkan Surat Edaran, Begini Aturan Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru
Selasa, 22 Desember 2020 – 09:44 WIB
Dalam SE tersebut juga dituliskan, sewaktu-waktu Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR kalau diperlukan.
“Seluruh ketentuan salam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antarlintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, kendaraan bermotor perseorangan (mobil penumpang dan sepeda motor), maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” tutup Dirjen Budi. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Perjalanan ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket