Kemenhub Terus Lakukan Deregulasi Perizinan

Kemenhub Terus Lakukan Deregulasi Perizinan
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

Kemudian memperpanjang masa berlaku sebanyak 11 izin, mempermudah proses persyaratan perizinan sebanyak 27 izin, mengurangi nilai persyaratan biaya/tarif sebanyak 1 izin, mengurangi nilai persyaratan permodalan sebanyak 10 izin, menggabungkan izin sebanyak 23 izin serta pendelegasian tanda tangan sebanyak empat izin.

Lebih lanjut, Baitul mengatakan deregulasi peraturan ini dilakukan untuk membuka peluang bagi investor untuk turut serta dalam pembangunan dan pengembangan sektor transportasi nasional.

“Hal itu dilakukan guna menggairahkan investasi khususnya di sektor transportasi. Apalagi saat ini pemerintah juga terus melakukan pembangunan infrastruktur di bidang transportasi sehingga deregulasi ini akan membuka peluang menarik investor,” tutur Baitul.

Deregulasi perizinan ini juga telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 250 Tahun 2018 tentang Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Perhubungan yang menggantikan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 966 Tahun 2017.

Adapun sejumlah aturan yang di deregulasi di antaranya, pada sektor transportasi darat izin tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, izin Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, izin Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, dan izin Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Pada sektor transportasi laut deregulasi dilakukan terhadap izin sertifikat kepelautan, izin penyelenggaraan pelabuhan, izin pemindahan barang Tanjung Priok, izin penyelenggaraan bongkar muat, izin terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Kemudian izin pengusahaan jasa pengurusan transportasi, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (PM  20 Tahun 2017), izin penyelenggaraan pelabuhan laut, izin salvage dan pekerjaan bawah air, izin pemanduan dan penundaan kapal, izin pengerukan dan reklamasi, izin pendaftaran dan kebangsaan kapal, dan izin pengukuran kapal.

Pada sektor transportasi udara perizinan yang dideregulasi di antaranya soal izin navigasi, izin angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga, izin batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga, standar waktu proses pelayanan, masa berlaku kewenangan dan penerbitan perizinan.(chi/jpnn)


Hal ini dilakukan dalam upaya percepatan pelaksanaan kemudahan berinvestasi di bidang transportasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News