Kemenhub Terus Lakukan Pemantauan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan, yang telah diambil beberapa maskapai.
Langkah itu mereka lakukan dalam mensikapi penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global.
Di mana imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 90 Tahun 2013, tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO)
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan, Senin (12/9).
"Selanjutnya Kemenhub selaku Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia akan terus berkonsultasi dengan ICAO dan Otoritas Penerbangan Sipil negara lainnya, untuk mencari cara mendeteksi dibawanya smartphone tersebut, termaksud dalam penerbangan serta tentang kapan pengakhiran larangan itu," kata Dewa.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan, yang telah diambil beberapa maskapai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan