Kemenhub Terus Lakukan Pemantauan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan, yang telah diambil beberapa maskapai.
Langkah itu mereka lakukan dalam mensikapi penarikan smartphone produk perusahan tertentu dari pasar global.
Di mana imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 90 Tahun 2013, tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO)
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan, Senin (12/9).
"Selanjutnya Kemenhub selaku Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia akan terus berkonsultasi dengan ICAO dan Otoritas Penerbangan Sipil negara lainnya, untuk mencari cara mendeteksi dibawanya smartphone tersebut, termaksud dalam penerbangan serta tentang kapan pengakhiran larangan itu," kata Dewa.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah-langkah pencegahan kecelakaan dalam penerbangan, yang telah diambil beberapa maskapai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel