Kemenhub Terus Sosialisasikan PM.108/2017 ke Berbagai Daerah
Senin, 13 November 2017 – 23:01 WIB
"Yang diminta adalah kesetaraan, jadi kalau yang reguler mengikuti beberapa persyaratan kir, SIM, membayar retribusi dan sebagainya maka dalam prinsip kesetaraan tentu online juga mengikuti aturan itu," tutur Sugihardjo.(chi/jpnn)
Sosialisasi dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM.26 Tahun 2017 yaitu PM.108 Tahun 2017 yang berlaku 1 November.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982