Kemenhub Tetapkan Pembatasan Waktu Operasional Angkutan

Kemenhub Tetapkan Pembatasan Waktu Operasional Angkutan
Polisi sedang memeriksa truk yang melintas. Foto dok JPNN

a) jalan tol Jakarta – Merak;
b) jalan tol Prof. Soedyatmo;
c) jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR);
d) jalan tol Bawen – Salatiga;
e) jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo;
f) jalan nasional Tegal – Purwokerto; dan
g) jalan nasional Mojokerto – Caruban; dan

Sementara pada ruas satu arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Pandaan – Malang, arah ke Malang;
d) jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan
e) jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah Denpasar;

“Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, arah ke Gilimanuk,” kata Budi.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.(chi/jpnn)


Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News