Kemenhub Tindak Tegas Kendaraan Barang yang Melebihi Muatan
jpnn.com, JAKARTA - Mengawali 2018, Kementerian Perhubungan akan melakukan tindakan tegas kepada kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan.
Selain Kemenhub, hal ini juga sudah menjadi perhatian Direktorat Jenderal Bina Marga dan PT Jasa Marga serta Kepolisian dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pemeliharaan jalan.
“Mulai saat ini kami akan berupaya mengurangi pelanggaran terhadap kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading, sehingga tahun depan kami tidak dipersoalkan lagi persoalan yang sama,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta.
Budi mengatakan jika dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah pemilik barang, tetapi negara rugi besar.
“Dampak dari pelanggaran tersebut adalah semakin besarnya anggaran untuk pemeliharaan jalan sehingga memperlambat pembangunan jalan yang baru,” katanya.
Budi berharap, tanpa pemerintah melakukan tindakan tegas, pemilik barang maupun kendaraan angkutan barang dengan sadar bisa mengurangi pelanggaran.
Untuk memulai tindakan ini, hal yang dilakukan adalah mengoperasionalkan jembatan timbang yang ada. Dalam operasionalnya, pihak swasta akan dilibatkan melakukan pendampingan kepada petugas di jembatan timbang.
“Hal ini untuk evaluasi efektifitas dan efisiensi pekerjaan serta meminimalisir pungli. Apabila ada petugas dari jembatan timbang yang masih melakukan pungli, saya tidak segan untuk langsung memberikan sanksi dan pemutusan kontrak bagi pegawa honor,” tegasnya.
Budi mengatakan jika dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah pemilik barang, tetapi negara rugi besar.
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke