Kemenhub: Truk ODOL Rugikan Negara Rp 43 Triliun Per Tahun

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mengupayakan sejumlah cara untuk dapat mewujudkan Indonesia Bebas Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada 2023 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan salah satu tantangan dari kehadiran kendaraan angkutan barang di Indonesia ialah upaya untuk mengurangi kendaraan ODOL.
Dia mengatakan hingga November 2019, berdasarkan hasil dari monitoring truk angkutan barang di 73 UPPKB, ada sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB, yang mana 39 persen atau sebanyak 809.496 unit truk yang melanggar.
“Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pada truk over loading, sebesar 84,43 persen," ujar Budi Setiyadi yang hadir mewakili Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Budi Setiyadi membeberkan truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan.
"Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun,” katanya.
Berkaitan dengan itu Kementerian Perhubungan menggelar webinar internasional dengan topik “Benchmarking On The Regulation And Policy On Overdimension And Overloading Trucking Against Other Countries” pada Kamis (3/6) malam.
Menurutnya, saat ini angkutan jalan masih menjadi primadona kegiatan logistik dengan moda sharing sebesar 90,4 persen.
Kemenhub menyebut kerugian negara akibat truk ODOL sebesar Rp 43 triliun per tahun. Oleh karena itu pemerintah bertekat membuat Indonesia zeo ODOL 2023.
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Anggota DPR Sebut Truk ODOL Tidak Bisa Dikambinghitamkan sebagai Perusak Jalan
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar