Kemenhub: Truk ODOL Rugikan Negara Rp 43 Triliun Per Tahun

Denda USD 12 sen per pon jika kelebihan antara 5.000-10.001 pon.
"Untuk kelebihan antara 10.000-20.001 pon akan didenda sebesar USD 20 sen per pon dan akan dikenakan denda sebesar USD 40 sen untuk setiap pon yang melebihi muatan 20 ribu pon," ungkapnya.
Melalui penjelasan dari Ms. Sue Park, General Manager ITS Korea Selatan, jika di Korea Selatan akan berlaku ketentuan pelanggaran yaitu sekitar 1 tahun penjara atau denda di bawah 10 juta Won atau sekitar USD 10 ribu. Pelanggaran ini berlaku bagi pelanggar yang memanipulasi alat dalam kendaraan atau tidak mematuhi ketentuan beban.
Pembicara lain yang turut hadir yakni Mr. Suratin Tunyaplin, Managing Director, Suwanpisarn Transportation Co.Ltd 2010, Thailand yang menyampaikan tentang beberapa jenis truk dan standar pengukuran yang berlaku di Thailand.
Dia juga menyampaikan sejumlah perbandingan peraturan mengenai ketentuan muatan angkutan barang yang berlaku di Thailand dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Laos, Kamboja, dan Malaysia.
Selain itu ada juga Mr. Michel Savy, Distinguished Professor dari Universite Paris Est – France yang memaparkan tentang ketentuan yang berlaku mengenai ODOL di Perancis. (jpnn)
Kemenhub menyebut kerugian negara akibat truk ODOL sebesar Rp 43 triliun per tahun. Oleh karena itu pemerintah bertekat membuat Indonesia zeo ODOL 2023.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Anggota DPR Sebut Truk ODOL Tidak Bisa Dikambinghitamkan sebagai Perusak Jalan