Kemenhub Verifikasi Pengukuran 8.188 Kapal Penangkap Ikan

Kemenhub Verifikasi Pengukuran 8.188 Kapal Penangkap Ikan
Ilustrasi kapal nelayan. dok.JPNN
jpnn.com - Kementerian Perhubungan secara konsisten terus melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan.   Ini dilakukan sebagai upaya pemberian kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.

Hingga 3 Mei 2017,  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah melakuan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran Gross Tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan.   Atau 51,82 persen yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut,  A. Tonny Budiono mengatakan, latar belakang dilakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan karena adanya temuan kapal-kapal yang Gross Tonase GT Kapal tertulis di surat ukur berbeda dengan fisik kapal.

"Karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan,” ujar Tonny.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News