Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Kamis, 11 Juli 2013 – 14:00 WIB

Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan tiga tahun setelah pengesahannya, RTRW harus rampung.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan, untuk daerah-daerah yang Tim Terpadu (Tipdu) RTRW-nya telah mencapai kesepakatan maka langkah selanjutnya ada pada Kementerian Kehutanan. “ Sekarang, kuncinya ada di Kementerian Kehutanan untuk menyetujui RTRW,” katanya di Jakarta, Kamis (11/7).
DPR sendiri, lanjut dia, telah melakukan kunjungan spesifik terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi mendapat dampak penting, cakupan luas dan bernilai strategis dari RTRW yang disusun. Pihaknya juga melakukan inventarisasi masalah dan masukan dari berbagai pihak.
“Prinsipnya kita tidak menghambat dan memproses setiap perkembangan sesuai dengan prinsip kebersamaan dengan kabupaten/kota,” ujar Herman.
JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
BERITA TERKAIT
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan