Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Kamis, 11 Juli 2013 – 14:00 WIB

Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Komisi IV pun membuka pintu lebar-lebar bagi pemerintah daerah yang ingin audiensi. Jika tim terpadu di suatu daerah telah mencapai kesepakatan, maka dapat segera mengirim surat kepada Kementerian Kehutanan.
“Kami di DPR pasti segera mengagendakan pembahasan, jika lancar akan memberikan persetujuan. Prinsip kami, DPR tidak memperlambat. Kuncinya sekarang di Kementerian Kehutanan,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, pengajar Hukum Kehutanan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Budi Riyanto, mendesak Kementerian Kehutanan agar mempercepat pengesahan RTRW yang telah disepakati oleh pihak daerah dan pihak tim terpadu.
“Mengingat RTRW yang telah disahkan akan menjadi dasar menyusun peraturan daerah (perda) masyarakat hukum adat terkait wilayah adat,” ujarnya dalam Diskusi Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakiraan Ada Hujan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas