Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Kamis, 11 Juli 2013 – 14:00 WIB
Pada Mei lalu, MK telah memutuskan permohonan pengujian UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaga peradilan konstitusi itu menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Salah satunya ialah tentang pasal 5 ayat 1 yang mengatur hutan berdasar statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian dari hutan negara berdasarkan putusan MK tersebut harus dimaknai sebagai hutan hak.
Terkait dengan itu, pengamat kehutanan dari Institut Pertanian Bogor, Dodik Ridho Nurochmat, mengingatkan adanya konsekuensi legalitas dari molornya RTRW.
“Penetapan dan penguatan RTRW itu demi kepastian hukum semua pihak, terlebih bagi Kementerian Kehutanan sendiri. Jika di tingkat daerah telah mencapai kesepakatan maka langkah selanjutnya ada pada kementerian tersebut,” papar dia beberapa waktu lalu.
JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis