Kemenhut Didesak Selesaikan RTRW
Kamis, 11 Juli 2013 – 14:00 WIB
“DPR fokus pada pembahasan strategis jika menyangkut fungsi yang berubah. Rekomendasi perubahan peruntukkan itu memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penetapannya,” papar dia.
Sementara, merujuk PP No.24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, pemanfaatan kawasan hutan bisa dibenarkan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat memiliki tujuan strategis (nasional) misalnya kegiatan pertambangan.
Syaratnya, penggunaannya harus terlebih dulu mengantongi izin pinjam pakai yang disertai dengan kompensasi lahan. Lokasi lahan kompensasi ditetapkan sesuai dan diintegrasikan dalam proses perubahan RTRW. Dengan cara ini investasi di semua sektor dapat diakomodir dalam rencana tata ruang.(afz/jpnn)
JAKARTA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah sampai saat ini belum juga tuntas sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini