Kemenhut Dorong Penerimaan dari Kayu
Rabu, 17 Februari 2010 – 22:01 WIB
JAKARTA-Kementerian Kehutanan berupaya mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menggali potensi nilai tegakan kayu, dalam regulasi baru.“Dengan demikian, pengusaha hutan tidak bisa lagi menebang pohon gratis di areal tebangan hanya dengan mengantongi Izin Pemanfaatkan Kayu,” ungkap Direktur Jenderal Bina Produksi Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, didepan Komisi IV DPR RI, Rabu (17/2).
Pengusaha hutan, lanjutnya, tadinya hanya cukup membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) hutan. Kini, IPK yang berasal dari pembukaan perkebunan maupun dari penyiapan lahan untuk pembangunan HTI bakal dikenakan kewajiban penggantian dengan nilai tertentu.
Baca Juga:
Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Masyhud, menambahkan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri, saat ini masih dalam pematangan draftnya. “Selain untuk menambah PNBP, regulasi ini juga menghindari pemanfaatan IPK semata oleh pengusaha, dan kemudian meninggalkan areal tebangan tersebut tidak digarap,” tambahnya.
Sebelumnya, pada tahun 2009, produksi kayu rakyat mencapai 2,99 juta meter kubik. Sedangkan produksi industri primer hasil hutan kayu nasional pada tahun 2009 mencapai 35,4 juta meter kubik, meliputi kayu lapis, venir, kayu gergajian dan pulp.(lev/jpnn)
JAKARTA-Kementerian Kehutanan berupaya mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menggali potensi nilai tegakan kayu, dalam regulasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana