Kemenhut Dorong Penerimaan dari Kayu

Kemenhut Dorong Penerimaan dari Kayu
Kemenhut Dorong Penerimaan dari Kayu
JAKARTA-Kementerian Kehutanan berupaya mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menggali potensi nilai tegakan kayu, dalam regulasi baru.“Dengan demikian, pengusaha hutan tidak bisa lagi menebang pohon gratis di areal tebangan hanya dengan mengantongi Izin Pemanfaatkan Kayu,” ungkap Direktur Jenderal Bina Produksi Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, didepan Komisi IV DPR RI, Rabu (17/2).

Pengusaha hutan, lanjutnya, tadinya hanya cukup membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) hutan. Kini, IPK yang berasal dari pembukaan perkebunan maupun dari penyiapan lahan untuk pembangunan HTI bakal dikenakan kewajiban penggantian dengan nilai tertentu.

Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Masyhud, menambahkan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri, saat ini masih dalam pematangan draftnya. “Selain untuk menambah PNBP, regulasi ini juga menghindari pemanfaatan IPK semata oleh pengusaha, dan kemudian meninggalkan areal tebangan tersebut tidak digarap,” tambahnya.

Sebelumnya, pada tahun 2009, produksi kayu rakyat mencapai 2,99 juta meter kubik. Sedangkan produksi industri primer hasil hutan kayu nasional pada tahun 2009 mencapai 35,4 juta meter kubik, meliputi kayu lapis, venir, kayu gergajian dan pulp.(lev/jpnn)

JAKARTA-Kementerian Kehutanan berupaya mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menggali potensi nilai tegakan kayu, dalam regulasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News