Kemenhut Gagalkan Transaksi Kulit Harimau

Kemenhut Gagalkan Transaksi Kulit Harimau
Kemenhut Gagalkan Transaksi Kulit Harimau
JAKARTA–Kementerian Kehutanan menggagalkan transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Operasi penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gaharu atau di belakang Masjid Al Ikhlas, Cilandak Jakarta Selatan tadi malam (14/8). Empat orang diamankan dalam penangkapan ini, di mana seorang laki-laki berinisial RB, 52 tahun diduga kuat sebagai penjual.

“Mereka langsung kita amankan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan yang dihubungi tadi malam.

Petugas menyita barang bukti berupa satu kulit harimau dan satu lagi kulit macan tutul. Darori yang memimpin langsung penangkapan ini menceritakan, awalnya, dua hari lalu ia menerima informasi dari seseorang bahwa akan ada transaksi jual beli kulit satwa yang terancam punah ini. Nah, dari situlah dilakukan penyelidikan.

Transaksi mulanya disepakati akan dilakukan di daerah Bekasi, lalu batal dan pindah ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, namun urung lagi dan akhirnya dilakukan di sebuah rumah di bilangan Cilandak.”Rumahnya ini mewah sekali,” ucap Darori.

JAKARTA–Kementerian Kehutanan menggagalkan transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Operasi penangkapan dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News