Kemenhut Gagalkan Transaksi Kulit Harimau
Rabu, 15 Agustus 2012 – 07:46 WIB
JAKARTA–Kementerian Kehutanan menggagalkan transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Operasi penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gaharu atau di belakang Masjid Al Ikhlas, Cilandak Jakarta Selatan tadi malam (14/8). Empat orang diamankan dalam penangkapan ini, di mana seorang laki-laki berinisial RB, 52 tahun diduga kuat sebagai penjual. Transaksi mulanya disepakati akan dilakukan di daerah Bekasi, lalu batal dan pindah ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, namun urung lagi dan akhirnya dilakukan di sebuah rumah di bilangan Cilandak.”Rumahnya ini mewah sekali,” ucap Darori.
“Mereka langsung kita amankan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan yang dihubungi tadi malam.
Baca Juga:
Petugas menyita barang bukti berupa satu kulit harimau dan satu lagi kulit macan tutul. Darori yang memimpin langsung penangkapan ini menceritakan, awalnya, dua hari lalu ia menerima informasi dari seseorang bahwa akan ada transaksi jual beli kulit satwa yang terancam punah ini. Nah, dari situlah dilakukan penyelidikan.
Baca Juga:
JAKARTA–Kementerian Kehutanan menggagalkan transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Operasi penangkapan dilakukan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang