Kemenhut Gagalkan Transaksi Kulit Harimau
Rabu, 15 Agustus 2012 – 07:46 WIB
Tim melakukan pengintaian sejak pukul 08.00. Setelah terlihat ada transaksi, baru kemudian dilakukan penggerebekan pukul 21.30. Penangkapan cukup tegang lantaran sempat dihalang-halangi oleh beberapa preman pemilik rumah. Para tersangka lalu diborgol dan digelandang ke kantor kementerian kehutanan.
Dari barang bukti yang disita, Darori menduga tersangka merupakan pedagang kulit harimau profesional. Ini dilihat dari hasil samakan kulit yang sangat rapi dan bagus serta tidak berbau. “Barang bukti waktu kita tangkap ditaruh di bawah tangga. Satu kulit dihargai Rp 26 juta,” ujarnya.
Darori mengatakan, para tersangka melanggar UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan terancam hukuman antara 5-10 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Haryono, Korlap operasi penangkapan ini menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sang pemilik rumah tersebut sebagai penadah. “Kita saat ini terus kembangkan penyidikan,” katanya. Namun yang pasti, dari keempat orang yang diamankan tersebut, RB-lah penjualnya.
JAKARTA–Kementerian Kehutanan menggagalkan transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Operasi penangkapan dilakukan
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga