Kemenhut Gagalkan Transaksi Kulit Harimau

Kemenhut Gagalkan Transaksi Kulit Harimau
Kemenhut Gagalkan Transaksi Kulit Harimau
Tim melakukan pengintaian sejak pukul 08.00. Setelah terlihat ada transaksi, baru kemudian dilakukan penggerebekan pukul 21.30. Penangkapan cukup tegang lantaran sempat dihalang-halangi oleh beberapa preman pemilik rumah. Para tersangka lalu diborgol dan digelandang ke kantor kementerian kehutanan.

Dari barang bukti yang disita, Darori menduga tersangka merupakan pedagang kulit harimau profesional. Ini dilihat dari hasil samakan kulit yang sangat rapi dan bagus serta tidak berbau. “Barang bukti waktu kita tangkap ditaruh di bawah tangga. Satu kulit dihargai Rp 26 juta,” ujarnya.

Darori mengatakan, para tersangka melanggar UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan terancam hukuman antara 5-10 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Haryono, Korlap operasi penangkapan ini menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sang pemilik rumah tersebut sebagai penadah. “Kita saat ini terus kembangkan penyidikan,” katanya. Namun yang pasti, dari keempat orang yang diamankan tersebut, RB-lah penjualnya.

JAKARTA–Kementerian Kehutanan menggagalkan transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Operasi penangkapan dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News